JAKARTA – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus, mengatakan pemerintah menargetkan merealisasikan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat mulai 2018. Keyakinan pemerintah ini karena ada tindakan yang sedang ditempuh pemerintah.
“Peraturan yang dibutuhkan dalam merealisasikan UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden dan keputusan presiden,” kata Maurin di Jakarta, Senin (7/3).
Selain itu, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah,” ujar Maurin.
Keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, pekerja mandiri dan pekerja asing yang telah memegang visa serta bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum keanggotaan Tapera bersifat suka rela.
“Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut,” paparnya.
Penulis: (esy/jpnn)
Editor: Ikbal Ferdiyal
Sumber: JPNN.COM
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- BTN Akhirnya Kembangkan Bisnis Agen Properti
- Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah
- Inspirasi Jendela Kamar Tidur Anda
- Pahami Langkah Beli Rumah Oper Kredit
- Apa yang Harus Dilakukan Saat Pengembang Ingkar Janji?
- Pemerintah Izinkan WNA Punya Properti di Indonesia, Ini Syaratnya!
- Tips Mengambil Foto Berkualitas Untuk Jual Properti
- Gedung 'Super Ramping' Akan Mendominasi Dunia