KUALATUNGKAL- Menjamurnya kos-kosan tak berizin di Kuala Tungkal juga diakui oleh Kepala BLHD Tanjung Jabung Barat, Hamzah.
Dia menyebut, kos-kosan juga wajib memiliki izin HO (Hinder Ordonantie) dan sampai saat ini belum ada yang mengurus.
Menurutnya, izin HO untuk kos-kosan atau penginapan tercantum di peraturan perundang-undangan.
"Kalau tidak memiliki berarti melanggar undang-undang," ujarnya.
Penulis: Muammar Solihin
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
comments
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Kos-Kosan Tak Berizin Kini Menjamur di Kuala Tungkal
- BACA NIH, Kabar Gembira Buat yang Belum Punya Rumah
- BTN Akhirnya Kembangkan Bisnis Agen Properti
- Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah
- Inspirasi Jendela Kamar Tidur Anda
- Pahami Langkah Beli Rumah Oper Kredit
- Apa yang Harus Dilakukan Saat Pengembang Ingkar Janji?
- Pemerintah Izinkan WNA Punya Properti di Indonesia, Ini Syaratnya!