JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.
Luhut mengatakan keputusan lebih detail akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.
Luhut pun memastikan proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak termasuk asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya.
"Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," imbuhnya.
Penulis:
Editor: Ikbal Ferdiyal
Sumber: Antara
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Menpan RB: Pelatih-peraih Medali Olimpiade Dapat Formasi Khusus ASN
- Relawan Muhaimin Peduli Bantu Warga Terdampak Pandemi di 13 Kota
- BRGM akan Bangun 35 Unit Sumur Bor, 809 Sekat Kanal, 325 Ha Revegetasi dan 168 di 7 Provinsi
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Caranya
- Kemenag: 42 Persen Pelamar CASN Tak Penuhi Syarat Seleksi Administrasi
- Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus
- Presiden Jokowi Akui Kemunculan Corona Varian Delta Tidak Terprediksi
- Pemerintah Telah Amankan 440 Juta Dosis Vaksin