JAMBI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yuli, tersangka kasus penipuan pembelian puluhan ribu sak semen yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut jadwal, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon akan digelar hari ini, Senin (27/9).

Ferdia Prakasa selaku kuasa hukum Yuli mengatakan ada tiga hal pokok yang mereka gugat, yakni terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan juga penahanan.

"Terkait penetapan tersangka, kasus ini dulu sudah pernah di SP3. Namun saat dibuka kembali, tiba-tiba saudara Yuli ditetapkan tersangka tanpa pernah dipanggil," bebernya.

Sementara itu terkait penangkapan, Ferdia mengatkan saat kliennya ditangkap di Jakarta, petugas kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. "Baru setelah tiba di Jambi diperlihatkan suratnya," katanya.

Begitu juga dengan penahanan terhadap kliennya, Ferdia mengatakan juga tidak sesuai prosedur. "Karena penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah," ujarnya.

Maka dari itu, Yuli melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili gugatan tersebut menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk keseluruhan. Kemudian, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penahanan adalah tidak sah dan cacat hukum.


Penulis: fdy
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments