KUALATUNGKAL - Budi Azwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang tersangkut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hari ini, Senin (27/9), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.

Sidang digelar secara virtual, dimana Budi Azwar mengikuti persidangan dari sel tahanan Polres Tanjabbar. Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Tanjabbar menyebut jika perbuatan terdakwa telah menyebabkan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), anak perusahaan Makin Grup mengalami kerugian hampir Rp 300 juta.



"Menyebabkan PT PSJ mengalami kerugian Rp 292 juta," ucap JPU Aidil saat membacakan dakwaan.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut jika pencurian TBS kelapa sawit PT PSJ dilakukan berulang kali. "Dilakukan tidak hanya sekali," kata Aidil.

Jaksa juga menyebutkan jika lahan yang dikelola koperasi tersebut berbatasan dengan perusahaan PT PSJ. "Bentuk perbatasanya parit," ujarnya.


Penulis: Eko Siswono
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments