MUARASABAK - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang berlokasi di Jalan Diponegoro komplek perkantoran Rano, Muarasabak, digeledah oleh petugas kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Tanjabtim pada anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.
Sebelumnya, kata Rachmad, pihaknya sudah meminta KPU Tanjabtim untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait pengusutan kasus ini. Namun karena tidak diberikan, akhirnya dilakukan penggeledahan.
"Sebelumnya kita minta kepada KPU terkait berkas-berkas yang kita butuhkan. Namun pihak KPU berdalih berkas tidak ada serta lupa," kata Rachmad.
Terkait pengusutan kasus ini, Rachmad mengatakan sudah ada 23 orang yang telah menjalani pemeriksaan. "23 orang ini diluar ketua KPU. Ketua KPU belum diperiksa," ujarnya.
Untuk tersangka, Rachmad belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kita kabari kepada rekan-rekan. Tunggu saja," tandasnya.
Penulis: Nanang Suratno
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Samsung Luncurkan Ponsel Berkamera 48MP Galaxy A03
- Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi Divonis 4 Tahun 5 Bulan
- 293.848 Guru Honorer akan Diangkat Sebagai PPPK
- KPK Tahan Bupati Langkat dan Kawan-kawan
- Larang Warga ke Luar Negeri, Luhut: Patuhi Aturan Jika Masih Mau Hidup
- Yamaha Fazzio Dijual Mulai Rp 21,7 Juta, Ini Spesifikasi dan Fiturnya
- Breaking News! Kantor KPU Tanjabtim Digeledah Jaksa
- Supervisi KPK Hadir Guna Bersinergi dengan APH, Bukan untuk Mengganggu