JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/10), kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangja Farurrozi dkk.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, hari ini ada enam orang saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tiga diantaranya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, dan Kusnindar.
Sementara itu tiga saksi lainnya yang dipanggil yakni, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Yuli Yuliarti, seorang ibu rumah tangga bernama Pratiwi Annisa, serta Desnarson Madyanto dari pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di lantai dua gedung lama Mapolda Jambi.
Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
comments
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Kelabui Polisi, Warga Tempino Angkut Minyak Ilegal dengan Mobil Air Bersih
- BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman 45 Kg Ganja, Seorang Kurir Diamankan
- Polres Muarojambi Tangkap 16 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Jaran 2021
- Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Puluhan Ribu Sak Semen
- Tak Wajar KPU Simpan Uang Rp 230 Juta
- Takuti Korban dengan Pistol Mainan, Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Ditangkap
- Kapolres Bungo Warning Aktivitas PETI di Kawasan Bandara
- Polresta Jambi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Ngaku Pegawai Leasing