JAMBI - Berkas perkara Paut Syakarin, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah dinyatakan lengkap, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa, Rabu (06/10).
"Penahanan selanjutnya dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung 6 Oktober 2021 s/d 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterika metrojambi.com, Kamis (07/10).
Selanjut kata Ali Fikri, dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," singkatnya.
Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Kesalahan Diet yang Sering Dilakukan Saat Ingin Menurunkan Berat Badan
- Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu Lima Kali
- Melawan Petugas, Tahanan Kabur Dilumpuhkan dengan Tembakan
- Kanwil Kemenkumham Jambi Siap Jalin Kerjasama dengan Ombudsman
- Kemendikbudristek Imbau Libur Semester Sesuai Kalender Akademik
- Produk Facial Foam Pria Garnier Men Bisa untuk Semua Jenis Kulit
- Kembali Diperiksa KPK, Kusnindar: Perbaikan BAP
- KPK Kembali Periksa Sejumlah Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi