SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi hari ini resmi menahan Imran Rosadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin mengatakan, hari ini, Jumat (8/10), penuntut umum Kejari Muarojambi menerima limpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Imron Rosadi.
"Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang," kata Kamin.
Ditambahkan Kamin, dalam kasus ini tersangka yang merupakan Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi, berperan memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender.
"Perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 12 miliar lebih," beber Kamin.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Imron Rosadi sempat menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, ia langsung dipakaikan rombi oranye dan ditahan jaksa.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses lebih lanjut," ujar Kamin.
Sementara itu kuasa hukum Imron Rosadi, Hasudungan Gultom saat diwawancarai awak media mengatakan, atas kasus itu kliennya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta, sebagai imbalan atas jasanya memenangkan PT Lambok Ulina. Namun uang tersebut telah dikembalikannya.
"Klien saya mengakui mendapat hadiah dari tersangka, namun uang itu sudah dikembalikannya," kata Hasudungan.
Tersangka Imran dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Sudir Putra
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- PHL Dinas Dukcapil Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan E-KTP
- Kanwil DJP Sumbar Jambi Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Jaksa
- Polres Sarolangun Tangkap 12 Penyalahguna Narkotika, Tiga Diantaranya Perempuan
- Tiga Pelaku Illegal Drilling di Batanghari Ditangkap
- Pengusaha Angkutan Batubara Diminta Patuhi Jam Opersional
- Polda Jambi Gelar Rapat Lintas Sektoral Bahas Pembakaran Truk Batubara
- Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Tanjabbar
- Tanggapi Eksepsi Budi Azwar, Jaksa Tetap Pada Dakwaan