JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas tersangka kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi Paut Syakarin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/10).
Berkas kontraktor Jambi ini dilimpah oleh tiga orang Jaksa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi. Pelimpahan hanya berlangsung setengah jam mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kita melimpahkan berkas terkait perkara Paut Syakarin," kata Hidayat salah seorang Tim JPU KPK dikonfirmasi sesaat setelah melimpahkan berkas Paut Syakarin di Pengadilan.
Hanya saja meski berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan, namun tersangkanPaut Syakarin masih ditahan di rutan KPK Jakarta. "Tersangka masih ditahan di KPK," ucapnya.
Ditanya berkas tersangka lainnya, Hidayat mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dengan berkas satu orang tersngka dulu. "Kita fokus yang ini dulu," pungkasnya.
Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Kesalahan Diet yang Sering Dilakukan Saat Ingin Menurunkan Berat Badan
- Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu Lima Kali
- Melawan Petugas, Tahanan Kabur Dilumpuhkan dengan Tembakan
- Kanwil Kemenkumham Jambi Siap Jalin Kerjasama dengan Ombudsman
- Kemendikbudristek Imbau Libur Semester Sesuai Kalender Akademik
- Produk Facial Foam Pria Garnier Men Bisa untuk Semua Jenis Kulit
- 150 Personel Brimob Polda Jambi Gabung di Satgas Madago Raya
- Kapolres Tanjabtim Minta Sosialisasi Cegah Karhutla Diintensifkan