SUNGAIPENUH - Proses perpindahan 252 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Kerinci menjadi ASN Kota Sungaipenuh secara prinsip telah selesai.
Dengan adanya perpindahan status ASN tersebut, maka untuk penggajian dan pemberian tunjangan lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Sungaipenuh.
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungaipenuh, Dedi Wahyudi menyebutkan untuk struktur jabatan direktur rumah sakit masih dikoordinasikan.
Ke depan jabatan dirut rumah sakit tersebut akan dilelang atau ditunjuk langsung oleh Walikota Sungaipenuh. "Tidak ada pengukuhan lagi terhadap 252 ASN tersebut, karena perpindahan status ini hanya merupakan mutasi biasa,” ujar Dedi Wahyudi, Rabu (24/11).
Kepala Bidang Pengadaan, Pengangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Kerinci, Affan mengatakan, sejak serah terima bangunan RSU MHA Thalib dan ASN ke Kota Sungaipenuh yang tertuang di berita acara tertanggal 18 Juni 2021, semua sudah menjadi kewenangan kota.
"Kami tidak ada hak lagi dengan RSU MHA Thalib Kerinci dan untuk Dirut nya nanti akan dilakukan lelang jabatan atau ditunjuk Walikota Sungaipenuh," katanya singkat.
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyerahkan beberapa aset kepada pemerintah Kota Sungaipenuh, termasuk aset RSUD Mayjen HA Thalib. Dengan adanya penyerahan aset tersebut, maka seluruh ASN rumah sakit juga ikut dipindahkan.
Penulis: Dedi Aguspriadi
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Pelayanan Publik di Sungaipenuh Sudah Dibuka 100 Persen
- Dewan Pengupahan Belum Terbentuk, Penetapan Upah di Tanjabtim Mengikuti Provinsi
- MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
- Tolak Upah Murah, Unjuk Rasa Buruh di Jambi Diwarnai Musik Organ Tunggal
- Selain Belasan Rumah, Kebakaran di CNG Juga Hanguskan Tempat Ibadah
- Puluhan Milenial Pelaku Pariwisata di Merangin Dilatih "Phonegraphy"
- Tim Korsubgah KPK Awasi Perencanaan Anggaran di Sarolangun
- "GEO-FUN Rafting 2021" Janjikan Keseruan Sisir Geopark Merangin