Oleh: Drs. H. Tamar Tarewe

SEORANG istri tentu merasa senang dan menang tatkala ia bisa menguasai ponsel milik suaminya. Bisa memeriksa dan memastikan bahwa tidak terjadi apa-apa pada suaminya, dan ia menganggap kebiasaan itu sebagai pengobat rasa cemburunya yang meledak-ledak.

Lalu, bagaimana syari'at memandang perilaku seorang istri yang memeriksa HP suaminya tanpa izin?

Pertanyaan seperti ini pernah diajukan kepada, Syaikh Walid bin Rosyid hafizhahullah. Beliau pun berfatwa, telah ditetapkan oleh para ulama bahwa sesuatu yang masuk dalam hak milik pribadi seseorang, maka tidak boleh bagi orang lain mengambilnya termasuk istrinya, kecuali dengan izinnya.

HP suami adalah milik pribadinya. Maka di dalamnya mungkin saja ada urusan-urusan pribadinya, mungkin juga ada rahasianya, dan atau ada hal-hal yang dia tidak ingin orang lain mengetahuinya.

Oleh karenanya, memeriksa apa yang ia miliki tanpa seizinnya adalah perbuatan haram. Tindakan memeriksa HP suami itu adalah tajassus (ingin memata-matai aibnya) dan adalah bentuk yang jelas diharamkan oleh Allah Ta'ala."

Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka, karena sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kalian melakukan tajassus (memata-matai untuk mencari kesalahan orang)." [QS. Al-Hujurat: 12].

Kepada para istri, hendaknya jangan sampai setan mempermainkan pikiranmu, sehingga ia memasukkan dalam hatimu ilusi, khayalan dan bisikan buruk untuk merusak hubunganmu dengan suamimu.

Sucikanlah hatimu, selalulah berprasangka baik kepada suamimu, karena dengan itu kehidupan rumah tanggamu akan lebih menenteramkan.

Berusahalah meminta perlindungan kepada Allah dari setan, dan berprasangka baiklah kepada suamimu sampai engkau benar-benar melihat perkara buruk yang dilakukan suamimu nyata di depan matamu.

Wallahu a'lam.


Penulis: Drs. H. Tamar Tarewe
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments