MUARASABAK - Upaya Komisi Pemilihan Umum Tanjungjabung Timur menggugat pengusutan kasus korupsi dana hibah APBD 2020 melalui praperadilan kandas lagi. Salah satu penyebabnya adalah buronnya Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.

Baca juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPU Tanjab Timur

Kegagalan tersebut ditetapkan majelis hakim PN Tanjab Timur dalam sidang putusan yang digelar pukul 16.00 WIB, Selasa (23/11). Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan NO merujuk kepada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Juru bicara PN Tanjabtim Adjie Prakoso mengatakan, perkara  tidak dapat diterima karenakan prinsipal pemohon, yaitu ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, melarikan diri.

Baca juga : Hakim Minta Hadirkan Ketua KPU Tanjab Timur yang Masuk DPO

Kata Adjie, hingga ke tahap pembuktian Nurkholis tidak hadir dalam sidang, walau hakim sudah memberi perpanjangan waktu kepada kuasa hukum untuk menghadirkannya.  “Pihak kejaksaan telah mengajukan bukti DPO terhadap Ketua KPU,” kata Adjie.

Ada dua pokok perkara yang diajukan KPU Tanjab Timur. Pertama soal sah tidaknya proses penyelidikan oleh kejaksaan, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Kedua terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.


Penulis: Nanang
Editor: Ikbal Ferdiyal/mrj



comments