MUARASABAK - Upaya Komisi Pemilihan Umum Tanjungjabung Timur menggugat pengusutan kasus korupsi dana hibah APBD 2020 melalui praperadilan kandas lagi. Salah satu penyebabnya adalah buronnya Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.
Baca juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPU Tanjab Timur
Kegagalan tersebut ditetapkan majelis hakim PN Tanjab Timur dalam sidang putusan yang digelar pukul 16.00 WIB, Selasa (23/11). Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan NO merujuk kepada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Juru bicara PN Tanjabtim Adjie Prakoso mengatakan, perkara tidak dapat diterima karenakan prinsipal pemohon, yaitu ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, melarikan diri.
Baca juga : Hakim Minta Hadirkan Ketua KPU Tanjab Timur yang Masuk DPO
Kata Adjie, hingga ke tahap pembuktian Nurkholis tidak hadir dalam sidang, walau hakim sudah memberi perpanjangan waktu kepada kuasa hukum untuk menghadirkannya. “Pihak kejaksaan telah mengajukan bukti DPO terhadap Ketua KPU,” kata Adjie.
Ada dua pokok perkara yang diajukan KPU Tanjab Timur. Pertama soal sah tidaknya proses penyelidikan oleh kejaksaan, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Kedua terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.
Penulis: Nanang
Editor: Ikbal Ferdiyal/mrj
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Pelayanan Publik di Sungaipenuh Sudah Dibuka 100 Persen
- Dewan Pengupahan Belum Terbentuk, Penetapan Upah di Tanjabtim Mengikuti Provinsi
- MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
- Tolak Upah Murah, Unjuk Rasa Buruh di Jambi Diwarnai Musik Organ Tunggal
- Selain Belasan Rumah, Kebakaran di CNG Juga Hanguskan Tempat Ibadah
- Puluhan Milenial Pelaku Pariwisata di Merangin Dilatih "Phonegraphy"
- Rudy Bangun Sebut Kliennya Sudah Dapat Pengampunan Pajak Tapi Masih Tetap Nyicil
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPU Tanjab Timur