MUARASABAK - Belum terbentuknya Dewan Pengupahan di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) membuat pemerintah daerah setempat belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Maka dari itu, untuk penetapan UMK Kabupaten Tanjabtim mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914 tahun 2021 tentang penetapan UMP Jambi tahun 2022 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 383 tahun 2021 serta Berita Acara dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, bahwa penetapan UMP Jambi adalah sebesar Rp 2.649.034,24.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, salah satu syarat untuk pembentukan Dewan Pengupahan adalah keikutsertaan Apindo. Sedangkan di Kabupaten Tanjabtim sendiri syarat Apindo tersebut belum terpenuhi.
"UMK kita mengikuti UMP Jambi. Karena kita untuk kabupaten belum bisa menetapkan UMK, karena kita belum ada Dewan Pengupahan. Jadi salah satu syaratnya pembentukan itu harus ada Apindo," kata Mariontoni, Kamis (25/11).
Ke depan, lanjutnya, Pemkab Tanjabtim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi merencanakan untuk pembentukan Dewan Pengupahan, agar Kabupaten Tanjabtim bisa menetapkan UMK.
Saat ini, kata Mariontoni, pihaknya sedang mendorong untuk pembentukan Apindo terlebih dahulu.
"Jadi Apindo itu lah nanti yang menjadi anggotanya untuk Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjabtim. Makanya kita ada rencana untuk pembentukan Dewan Pengupahan," katanya.
Penulis: Nanang Suratno
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Pelayanan Publik di Sungaipenuh Sudah Dibuka 100 Persen
- Dewan Pengupahan Belum Terbentuk, Penetapan Upah di Tanjabtim Mengikuti Provinsi
- MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
- Tolak Upah Murah, Unjuk Rasa Buruh di Jambi Diwarnai Musik Organ Tunggal
- Selain Belasan Rumah, Kebakaran di CNG Juga Hanguskan Tempat Ibadah
- Puluhan Milenial Pelaku Pariwisata di Merangin Dilatih "Phonegraphy"
- Vaksinasi Covid-19 di Batanghari Capai 62 persen
- Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Jalan Bandara Depati Parbo