SUNGAIPENUH - Sudah sepekan terakhir Kota Sungaipenuh ditetapkan sebagai zona hijau peta penyebaran Covid-19. Hal ini berdampak terhadap longgarnya sejumlah kegiatan pada instansi pemerintahan, terutama untuk pelayanan publik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sungaipenuh Azwarman mengatakan, sejak ditetapkan sebagai zona hijau, sejumlah pelayanan publik sudah membuka pelayanan 100 persen.
Beberapa pelayanan publik itu diantaranya pembelajaran tatap muka/transportasi umum dan pelayanan puskesmas. Sedangkan untuk objek wisata masih dibuka 75 persen.
“Meski sudah ditetapkan sebagai zona hijau, namun kegiatan masyarakat masih harus berpedoman dengan penerapan PPKM level 1 Sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri,” kata Azwarman, Rabu (24/11).
Menurutnya, selain tidak ditemukan kasus baru positif Covid-19, pasien Covid-19 yang dirawat di RS H Bakri dan RSUD MHA Thalib Kerinci sejak beberapa pekan terakhir juga nihil.
“Dengan penerapan PPKM level 1 saat ini, kegiatan masyarakat memang sudah dilonggarkan, tapi masyarakat jangan sampai terlena, dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Penulis: Dedi
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Pelayanan Publik di Sungaipenuh Sudah Dibuka 100 Persen
- Dewan Pengupahan Belum Terbentuk, Penetapan Upah di Tanjabtim Mengikuti Provinsi
- MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
- Tolak Upah Murah, Unjuk Rasa Buruh di Jambi Diwarnai Musik Organ Tunggal
- Selain Belasan Rumah, Kebakaran di CNG Juga Hanguskan Tempat Ibadah
- Puluhan Milenial Pelaku Pariwisata di Merangin Dilatih "Phonegraphy"
- Vaksinasi Covid-19 di Batanghari Capai 62 persen
- Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Jalan Bandara Depati Parbo