JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen, saat diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12).
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.
Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Penulis: Antara
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Mal Buka Hingga Pukul 21.00 WIB Pada Akhir Tahun
- Ini Kronologis Truk Tabrak Bus SPN Jambi Hingga Menyebabkan Seorang Siswa Meninggal Dunia
- Penerimaan Pajak IMB di Kerinci Lebihi Target
- Ini Kondisi Siswa SPN Jambi Usai Bus yang Ditumpangi Ditabrak Truk
- Kapolda akan Antar Langsung Jenazah Siswa SPN Jambi Korban Laka Lantas
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Truk Tabrak Mobil SPN Jambi
- Novel Baswedan dkk Terima Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri
- Polri Lakukan Uji Kompetensi Terhadap 56 Eks Pegawai KPK