JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal beberapa waktu lalu.
"Uang ini bukan hasil penjualan emas, namun merupakan modal dari pelaku," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Senin (13/12).
Ditambahkan Sigit, uang Rp 1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Adapun pelaku lainnya yang ditangkap yakni, I dan M yang ditangkap di Singkut, Kabupaten Sarolangun. M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polda Bengkulu, berperan melakukan pengawalan dengan upah Rp 2 juta.
Pelaku lainnya yakni H yany ditangkap di Bengkulu, I ditangkap di Jakarta, dan terakhir A ditangkap di Sumatera Barat.
Selain uang tunai, pihak kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan, dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg. "Satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram," ujar Sigit didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, informasinya emas yang diperoleh oleh para pelaku setelah diolah juga dipasarkan hingga ke luar negeri. Terkait hal ini, Sigit mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita akan berupaya membongkar jaringan ini hingga tuntas," pungkasnya.
Penulis: Ikbal
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Polda Jambi Ungkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, Seorang Oknum Polisi Diamankan
- Wakapolres Batanghari Cek Kesehatan Sopir Angkutan Batubara
- Kapolres Muarojambi Cek Kesehatan Sopir Batubara
- Seorang Pria di Sarolangun Dilaporkan Cabuli Anak Teman Kerja
- Pengacara Rudi Salim Hadirkan Pemilik Saham Sebagai Saksi Meringankan
- KPK Dalami Uang Apif
- Kejari Tanjabbar Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar Lebih
- Permohonan Skorsing dan Pencatatan Blokir Sertifikat HGU Kharisma Kemingking Dikabulkan