JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap enam orang jaringan perdagangan emas ilegal. Salah seorang pelaku yang diamankan merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini mereka lakukan sejak akhir November 2021 lalu.
Awalnya, kata Sigit, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 lalu. Sigit mengatakan, M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas melakukan pengawalan.
"Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada wartawan, Senin (13/12).
Baca juga : Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal, Polda Jambi Amankan Uang Rp 1,6 Miliar
Dari pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A warga Sumatera Barat ditangkap di Jakarta.
"Para pelaku ini memiliki peran bereda-berda. Ada yang sebagai pengepul, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," beber Sigit, yang didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, pihaknya akan terus mengebangkan kasus ini hingga tuntas. "Kita akan ungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilir," tegasnya.
Penulis: Ikbal
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Bawa Senjata Api, Dua Pemuda Asal Batanghari Diringkus Polisi
- Saudagar Besar Emas Ditangkap
- Hasil Undian Ulang 16 Besar Liga Champions, Real Madrid vs PSG
- Gubernur Tolak Cabut SE Batubara
- 600 Voucher Karaoke Diberikan untuk Warga yang Ikut Vaksin
- Sebut Rokok Ilegal Lewat Pelabuhan Roro Kualatungkal, Bea Cukai Jambi Minta Maaf
- Wakapolres Batanghari Cek Kesehatan Sopir Angkutan Batubara
- Kapolres Muarojambi Cek Kesehatan Sopir Batubara