JAMBI - Pengusaha Hendry Attan memilih bungkam saat ditanyai awak media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi, Senin (13/9).
Direktur PT. Artha Mega Sentosa itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap "uang ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna abu-abu dan celana jeans, Hendry tiba di Mapolda Jambi sekira pukul 15.00 WIB. Ia berada di dalam ruang pemeriksaan lebih kurang satu jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hendry langsung pergi tanpa menjawab satupun pertanyaan wartawan.
Namun bukannya langsung meninggalkan Mapolda Jambi, Hendry malah menuju ruang Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Hanya saja, tidak diketahui tujuan Hendry menuju ruangan tersebut.
Penulis: Novri
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Sejumlah Pembalap MotoGP Sampaikan Kesan Bertemu Presiden Jokowi
- Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Agar Menjadi Rp 14 Ribu
- 40 Persen Dana Desa Wajib Dianggarkan untuk BLT
- Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Tebo Alami Kenaikan
- Bupati Merangin Perbolehkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid
- Pemkot Jambi Targetkan Predikat "Nindya" Kota Layak Anak
- Kembali Diperiksa Penyidik KPK, Asiang: Keterangan Masih Sama
- Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Jambi, Ditanya Terkait Paut Syakarin