JAMBI - Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria berinisial AP (31) nekat menggelapkan uang milik PT Saritama Cipta Usaha (SCU), tempat ia bekerja. Akibat perbuatannya, AP harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, AP yang merupakan sales di PT SCU dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu pada Jumat (17/12) lalu. Berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Kumpeh Ulu lantas melakukan penangkapan terhadap AP.
Selain menggelapkan uang ratusan juga milik perusahaan, Amradi mengatakan AP juga mencuri rokok dan kopi milik PT SCU. "Pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang tiga ratus juga rupiah," kata Amradi, Minggu (19/19).
Dikatakannya lagi, AP ditangkap Sabtu (18/12) kemarin di rumah kontrakannya di kawasan Danorejo. Saat ini, kata Amradi, AP diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemerilsaan, AP mengaku uang yang digelapkannya habis untuk bermain judi slot atau judi online," kata Amradi.
Terkait kasus ini, Amradi mengatakan Polsek Kumpeh Ulu juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya nota hasil penjualan. "Saat ini kasusnya masih dikembangkan oleh pihak Polsek Kumpeh Ulu," tandasnya.
Penulis: Novri
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Kecanduan Judi Online, Karyawan PT SCU Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
- Ahmadi dan Antos Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir
- Kesalahan Diet yang Sering Dilakukan Saat Ingin Menurunkan Berat Badan
- Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu Lima Kali
- Melawan Petugas, Tahanan Kabur Dilumpuhkan dengan Tembakan
- Kanwil Kemenkumham Jambi Siap Jalin Kerjasama dengan Ombudsman
- 66 Narapidana di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal 2021
- Dirlantas dan Kabidkum Polda Jambi Diganti