SENGETI- Fraksi PAN DPRD Muarojambi kini mengupayakan agar warga Desa Marga Mulya, Sungai Bahar khususnya yang dulu mengikuti transmigrasi agar memperoleh sertifikat tanah mereka dari PTPN 6.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Fraksi PAN Robinson Sirait. Robinson mengatakan saat ini ada 100 warga yang belum memiliki sertifikat tanah hak milik.
Dan warga yang memiliki lahan tersebut merupakan warga yang mengikuti program transmigrasi zaman presiden Suharto.
''Fraksi PAN mengupayakan warga transmigrasi bisa mendapat sertifikat hak milik mereka dari PTPN 6,'' ujar Robinson. Robinson mengatakan, ada sarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapat sertifikat tanah tersebut.
''PTPN Mengupayakan warga mendapat sertifikat. Namun syaratnya warga harus menunjukkan bukti pelunasan pembayaran lahan transmigrasi,'' katanya.
Lebih lanjut Robinson menyebutkan, warga sangat membutuhkan sertifikat hak milik ini sebagai sarat untuk mengikuti program replanting.
''Salah satu sarat untuk mengikuti replanting harus memiliki sertifikat hak milik. Makanya sertifikat itu sangat dibutuhkan warga,''jelasnya.
Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap direktur PTPN 6 yang telah mengupayakan agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik tanah.
''Kita apresiasi Dirut PTP Nusantara dan jajaran karena mengakomodir permasalahan sertifikasi di bahar grup. Kita tetap meminta agar semua hak warga diselesaikan karena itu hak masyarakat Bahar,'' tegas Robinson.
Penulis: Sudir Putra
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Indonesia ke Final Piala AFF 2020
- Kadis Pendidikan Perintahkan Kabid SMA Cek Proyek SMAN 3 Sarolangun
- Komisi IV DPRD Panggil Diknas, Minta Selesaikan Kisruh di SMAN 8
- Lupa dan Ragu dalam Jumlah Rakaat Shalat? Ini Penjelasannya
- Pemprov Jambi Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui "Sidabahaja"
- 2.849 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jambi
- DPRD Muarojambi Sahkan APBD 2022 Rp 1,377 T
- Wakil Ketua Ahmad Haikal Pimpin Rapat Kerja