JAMBI - Seorang pria berinisial YP (29) ditangkap pihak kepolisian setelah dilapotkan memperkosa anak tirinya. Akibat perbuatan YP, korban yang masih berusia 13 tahun saat ini hamil.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Berbekal laporan korban, YP lantas dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu, Selasa (21/12) kemarin.
"Dari hasil periksaan diketahui jika pelaku melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah," kata Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, Rabu (22/12).
Ditambahkan Amradi, dalam melakukan aksinya pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti permintaannya.
"Setiap pelaku melakukan aksinya, ia mengancam dengan mengatakan 'mau ayah ambil pisau'. Kata-kata itulah yang diucapkan pelaku jika ingin melakukan hubungan intim dengan anak tirinya," kata Amradi.
Penulis: Novri
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Dua Orang Napi Lapas Sarolangun Dapat Remisi Natal 2021
- Direktur PT BAS Dituntut 2,5 Tahun
- Korupsi BRI Syariah Seret Lima Nama
- Ditangkap, Bos Emas Ilegal Jantungan
- Warga Amankan Seorang Perempuan Diduga Pelaku Penculikan Anak, Kapolsek: Ibu Itu Tersesat
- Dua Tahanan Kabur Diminta Segera Menyerahkan Diri
- Polda Jambi Bidik Tersangka Baru Kasus KTP Palsu
- Nurkholis Persoalkan Dakwaan Tak Detail