JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/1/2022) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).
Salah seorang saksi yang dipanggil adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II gedung lama Mapolda Jambi sekira pukul 14.45 WIB.
"(Diperiksa, red) untuk tersangka Apif," kata Asiang saat ditanyai wartawan.
Terkait materi pemeriksaan, Asiang mengaku tidak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik KPK. "Nggak ada pertanyaan baru, yang lama saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Asiang juga menjadi terpidana dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Namun Asiang telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Penulis: Ikbal
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Dalami Korupsi Apif Firmansyah, KPK Kembali Panggil Sejumlah Kontraktor
- Direktur PT BAS Dihukum 18 Bulan Penjara, Bayar Denda Dua Kali Lipat
- Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Sepeda Motor, Dua Diantaranya Wanita
- Diduga Selingkuh, Suami Disiram Air Aki dan Cuka
- KPK Periksa 14 Saksi Kasus Suap Ketok Palu Jambi
- Seorang Kakek di Sarolangun Dipolisikan Gara-gara Membersihkan Jalan ke Kebun
- Breaking News! Pengusaha Paut Syakarin Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Lulus Jadi Anggota Polri, Orang Rimba akan Jadi Bhabinkamtibmas di Daerah Asal