JAMBI – Arya Putra (19), tersangka kasus begal di sejumlah tempat di Kota Jambi akan segera menjalani persidangan.
Ini setelah penyidik Satreskrim Polresta Jambi melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
“Tersangka A (Arya Putra) sudah kita limpahkan ke JPU. Kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan, Senin (7/3).
Ditambahkan Afrito, saat ini tersangka Arya sudah berstatus tahanan jaksa. “Karena sudah dilimpahkan maka yang bersangkutan sudah resmi jadi tahanan JPU,” ujarnya.
Untuk diketahui, Arya merupakan eksekutor kasus begal di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kotabaru, Mayang Ujung, dan Aurduri. Arya merupakan pelaku yang membacok korban di masing-masing TKP.
Pada saat penangkapan, Arya yang merupakan pentolan kelompok Bougenville terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melakukan perlawanan.
Beberapa waktu lalu pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP. Dari olah TKP tersebut diketahui jika pada aksi begal di kawasan Tugu Keris, Arya melakukan pembacokan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan.
Tidak membacok korban, Arya dan teman-temannya juga merampas handphone milik korban. Aksi tersebut juga melibatkan seorang perempuan muda.
Penulis: Novri
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Bupati Tanjabbar Surati KASN untuk Pelantikan Pejabat Hasil Lelang Jabatan
- 40 Persen Dana Desa Wajib Dianggarkan untuk BLT
- Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Tebo Alami Kenaikan
- Bupati Merangin Perbolehkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid
- Pemkot Jambi Targetkan Predikat "Nindya" Kota Layak Anak
- Penerbangan Jambi-Kerinci Masih Menunggu Persetujuan Pusat
- Kakanwil Kemenkumham Jambi Ancam Pecat Pegawai Lapas Terlibat Narkoba
- Polda Sumut Buru Pelaku Penganiayaan Wartawan di Mandailing Natal