JAMBI - Mulai besok 1 April 2022, truk-truk angkutan batubara, CPO, dan hasil perkebunan dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam Kota Jambi.
Walikora Jambi Syarif Fasha mengatakan, truk-truk yang dimaksud dapat melakukan pengusian BBM di SPBU yang berada di kawasan Lingkar Barat dan Lingkar Timur, Kota Jambi.
"Seperti di Baganpete, Paal X, Talangbakung, Simpang Gado-Gado dan Lingkar Selatan," kata Fasha, Kamis (31/3).
Fasha mengatakan, dalam UU No 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distresi. "Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi," katanya.
Kemudian, hanya SPBU tersebut ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan barubara "Maksimal isi cuma 40 liter," sebut Fasha.
Sementara itu, jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam.
Penulis: Nita Priyanti
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Dewan Sampaikan Pandangan Umum Atas LKPj Gubernur Tahun 2021
- Wilayah Jambi Diprakirakan Masuki Musim Kemarau Pada Akhir Mei
- BPJN Jambi Pastikan Ruas Jalan Nasional Siap Layani Pemudik 2022
- Jasa Raharja Selesaikan Santunan Meninggal Dunia dan Menjaminkan Biaya Rawatan Korban Kecelakaan Beruntun
- Kabupaten Muarojambi Rawan Kerusakan Ekosistem Gambut
- Sekdaprov Ajak Masyarakat Jambi Jaga Lingkungan
- Sidak ke Pasar Angsoduo, Gubernur Jambi Temukan Minyak Goreng Curah Langka
- Konstruksi Pembangunan Tol Betung-Jambi Dimulai Tahun Ini