JAMBI - Sidang lanjutan perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (07/04).
Ada sebanyak 10 saksi dihadirkan oleh jaksa hari ini. Namun tidak semua yang hadir di ruang sidang. Sebagian saksi memerikan keterangan melalaui Zoom Meeting. Hanya tiga saksi hadir di persidangan.
Antara lain Hasan Ibrahim, Hasanuddin Fahrurozi, Zainul Arfan, Muhamadiyah, A Rakhmat Eka Putra, Paud Syakarin, Rudi Lidra.
Hasan Ibrahim mengaku mendapat uang 190 juta dari Kusnindar, mereka mendapat jatah namun tidak pernah berhubungan langsung dengan Apif Firmansyah. "Sampai saat ini tidak pernah" katanya.
Penulis: Ria
Editor: Ikbal Ferdiyal
comments
Berita lain di METROJAMBI.COM
- H Kms Syafi'i Ketua Terpilih Alumni Al Azhar Jambi Periode 2022-2024
- Benarkah Sariawan Jadi Gejala Diabetes?
- Breaking News! Sejumlah Rumah di Kualatungkal Hangus Terbakar
- Demo Mahasiswa Tolak Jabatan Presiden 3 Periode Ricuh di Simpang BI
- Hakim Sebut Perkara Ketok Palu Bak Cerita Wiro Sableng, Bersambung Terus
- Besok DPC Demokrat Gelar Muscab Serentak, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka
- 14 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan
- Polisi Panggil Komedian Marshel Widianto Terkait Pembelian Konten Dea OnlyFans