MUARATEBO - Zakat fitrah adalah wajib yang harus dikeluarkan umat muslim sekali setahun pada saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, bahkan bayi yang baru dilahirkan.
Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Tebo sendiri telah resmi ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) Tebo melalui rapat bersama dengan perwakilan pemerintah daerah dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam.
Hasil keputusan bersama menetapkan, besaran zakat fitrah Ramadan 1443 H tahun 2022, berdasarkan syariat Islam dibayarkan menggunakan beras sebesar 2,5 kilogram sesuai beras yang dikonsumsi setiap orang.
"Pembayaran zakat fitrah dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram atau menggunakan uang seharga beras yang dikonsumsi," kata Herman, Kakan Kemenag Tebo, Senin (11/4).
Jika zakat fitrah dibayarkan dengan nominal uang, maka ada tiga tingkatan yang ditetapkan. "Tertinggi Rp 40 ribu, menengah 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu," ungkapnya.
Herman menyebutkan, pada saat rapat banyak pertimbangan dalam menetapkan besaran zakat fitrah. Seperti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan akan merubah harga beras hingga akhir bulan Ramadhan 1443 H.
"Namun hal tersebut dibantah Disperindag Tebo, dan mereka meyakini harga beras akan stabil hingga akhir bulan Ramadan," katanya.
Penulis: Suci Ramadhan
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Zakat Fitrah di Tebo Tertinggi Rp 40 Ribu
- BEM Unbari Pastikan Turun ke Jalan
- Mezi dan Asnawi Optimis, Haji Sai Calon Tunggal
- KPK Masih Fokus Suap Ketok Palu, Belum Garap Bupati Muarojambi Masnah Busro
- H Kms Syafi'i Ketua Terpilih Alumni Al Azhar Jambi Periode 2022-2024
- Benarkah Sariawan Jadi Gejala Diabetes?
- Disdikbud Sarolangun Kebagian Rp 21 Miliar untuk DAK Fisik 2022
- Kebakaran di Mendahara Hanguskan Lima Rumah, Diduga Disebabkan Korsleting Listrik