JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Penulis: Antara
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Presiden Tandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022
- Realisasi Pembayaran THR ASN di Jambi Baru Rp 199,94 Miliar
- Partai Mahasiswa Indonesia di Mata Mahasiswa
- Pemprov Jambi Pastikan Idul Fitri 1443 H Berjalan Aman dan Lancar
- Jambi Pastikan Dapat 1.328 Kuota Haji
- Kapolri Siagakan Tim Pengawal Pemudik untuk Cegah Aksi Begal
- Success Ratio Sumur Eksplorasi Capai 80 Persen
- Temui Keluarga Tragedi ‘98, Airlangga: Mereka Pelopor Semangat Reformasi untuk Indonesia Sejahtera