MUARABUNGO - AR (56), warga Kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang anak berinisial G (5), telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Namun sebelum menyerahkan diri ke polisi, AR sempat melakukan pencobaan bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Namun upaya AR mengakhiri hidupnya gagal.

Saat ekspos di Mapolres Bungo, Minggu (29/5), AR mengatakan motif dirinya melakukan pembunuhan karena memiliki permasalahan asmara dengan ibu korban.

AR mengaku sudah lama menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Namun saat diajak menikah, ibu korban menolak sehingga membuat AR kesal.

Selain itu, AR juga cemburu karena ibu korban sering kedatangan tamu laki-laki lain. Bahkan AR sempat cekcok dengan ibu korban, sebelum akhirnya ia membawa korban untuk dibunuh.

Kepada Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, AR mengaku dekat dan sangat menyayangi korban. Maka dari itu, AR ingin membunuh korban dan ikut mati bersamanya.

"Saya ingin mati bersama dia (korban, red), karena saya sudah terlalu sayang dan sangat dekat dengan korban," kata AR.

Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Pelaku kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro.


Penulis: Khairul Fahmi
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments