JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memndahkan 14 tahanan perkara pidana umum dengan status A3 atas penetapan hakim dilimpahkan dari Rutan Polres Merangin ke Lapas Kelas IIB Bangko, Kamis (2/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany mengatakan bahwa pemindahan para tahan sesuai SOP, dimana dilakukan pengecekan kesehatan umum dan tes antigen untuk menghindar penyebaran virus Covid-19.
"Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online yang lebih memadai," kata Lexy.
Ia menyampaikan, hasil rapid test antigen semua tahanan hasilnya negatif sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Bangko.
Ke 14 orang tahanan yang dipindahkan yakni Sumiran, Ahmad Taufik, Warjo Bilantara, M Junaidi, Sadam Husein, Riandi Putra, Aun Nadatuo, Adiansyah, Sarun, Sanin bin Bujang, Arwinsyah, Hengki Sabirin, Muhammad Roni, Beni Devianto.
Kata Lexy, jika dua Kejaksaan Negeri telah laksanakan pemindahan tahanan perkara pidana umum yakni Kejari Jambi sebanyak 20 tahanan dan Kejari Merangin 14 tahanan.
"Hasil rapid test 14 tahanan di Polres Merangin negatif sehingga Pengawal tahanan pada Kejari Merangin memindahkan 14 tahanan ke Lapas Kelas IIB Bangko," tandasnya.
Penulis: Ichsan
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Zumi Laza Akui Terima Uang dari Apif Firmansyah
- Kejari Jambi Pindahkan 20 Tahanan ke Lapas Kelas IIA Jambi
- Warga Tanjabbar Dilaporkan Cabuli Anak Kandung
- Bea Cukai Jambi Amankan Ratusan 195.200 Batang Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko
- Midun Gunakan Uang Hasil Menjual Barang Curian untuk Judi Online
- Karyawan Indosat Palsukan Surat Tugas untuk Curi Baterai Tower
- Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022
- Pembunuh Anak di Bungo Ternyata Bujang Lapuk dan Ngaku Sarjana