SENGETI - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jaluko dan Satreskrim Polres Muarojambi pada Kamis (1/9/2022) mengamankan sembilan remaja diduga pelaku begal. Sembilan remaja yang diamankan itu berinisial JA (16), RSH (15), TMM (16), MIB (18), FR (14), FN (17), MRK (16), M.F (14), dan RA (15). Mereka diamankan usai melakukan aksi begal terhadap korban Rivaldo Septian Dwi Rofir di Jalan Lintas Aurduri, RT 21 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Polsek Jaluko AKP Rodi Hambali saat di konfirmasi mengatakan, setelah berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku, pihaknya lantas melakukan penangkapan dengan dibantu Satreskrim Polres Muarojambi. Awalnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MIB. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Yeyes Lestari, RT 38 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. "Setelah dilakukan pengembangan, delapan pelaku lainnya berhasil kita amankan," kata Kapolsek. Selain pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang panjang, satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol BH 2555 YW, satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan No. Pol BH 4186 IE, satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa Nopol, dan satu unit Sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan No. Pol BH 2025 TQ. "Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Jaluko guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
TAGS:
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Sidang Etik Berhentikan Kompol Chuk Putranto Sebagai Anggota Polri
- Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo
- Pengamat: Putri Candrawathi Tak Ditahan Menyakiti Keadilan Masyarakat
- Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Halangi Penyidikan
- Polisi Tembak Dua Pencuri Uang Rp 275 Juta Milik Nasabah BRI
- Enam Tersangka "Obstruction of Justice" Brigadir J Jalani Sidang Etik
- Pelaku Pernikahan Sejenis Terima Putusan Hakim, Jalani Hukuman 6 Tahun
- Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan