JAMBI - Oknum dosen Porkes Universitas Jambi (Unja) berinisial DI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas bernama Artur Widodo.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, DI juga ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Menanggapi hal ini, pihak Unja menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.

"Tugas-tugas DI sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain," ujar Muchammad Farisi, Humas Unja kepada Metrojambi.com, Jumat (23/12/2022).

Selain itu kata Farisi, Unja juga akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.

"Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN," tukasnya.


Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments