JAMBI - Oknum dosen Porkes Universitas Jambi (Unja) berinisial DI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas bernama Artur Widodo.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, DI juga ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Menanggapi hal ini, pihak Unja menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.
"Tugas-tugas DI sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain," ujar Muchammad Farisi, Humas Unja kepada Metrojambi.com, Jumat (23/12/2022).
Selain itu kata Farisi, Unja juga akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.
"Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN," tukasnya.
Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal
TAGS:
# berita bungo
# berita heboh jambi
# berita jambi
# berita viral jambi
# universitasjambi
# viral hari ini
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Hormati Proses Hukum, Unja Juga Beri Pendampingan Terhadap Mahasiswa Korban Penganiayaan Dosen
- Sidak Pasar Angsoduo, Al Haris Temukan Harga Cabai Naik
- Satu Korban Ledakan Pipa Gas di Tanjab Barat Meninggal Dunia
- Deretan Film 2022 Lengkapi Libur Tahun Baru Makin Ceria
- Sabar Menyempurnakan Ikhtiar
- Menteri ATR Minta Pendaftaran Tanah di Kota Jambi Selesai Pada 2023
- Delapan DPO Kejati Jambi Belum Tertangkap
- Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Tersangka dan Ditahan