JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," ujar Yusril.
Ia mengemukakan itu dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.
Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.
Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.
"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.
Penulis: Antara
Editor: Ikbal Ferdiyal
Berita lain di METROJAMBI.COM
- Ajarkan Anak Tentang Ramadhan dengan Sering Main ke Masjid
- Gakkum KLHK Tangkap Penjual Sisik Trenggiling di Jambi
- DPD Partai Garuda Jambi akan Sanksi DPC yang Belum Setorkan Nama Bacaleg
- KPPU Pantau Harga Bahan Pokok di Jambi Jelang Ramadhan
- Kementerian Desa Jadikan Perhutanan Sosial Gunakan Dana Desa
- Delapan Tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Champions 2022/2023
- PTPN VI Terima Penghargaan Pajak
- Kemenkeu Tegaskan Rafael Alun Tak akan Dapat Pensiun Usai Dipecat